MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Lampung menggelar pembelajaran secara daring pada 7-8 September 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap kesehatan peserta didik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan gubernur setelah rapat membahas perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampaknya terhadap masyarakat.
"Ini instruksi dari gubernur setelah rapat tadi," kata Thomas.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pimpin rapat dan tetapkan kegiatan belajar mengajar pada 7–8 September dilakukan secara daring akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Foto: Ist.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Pertama, kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dialihkan dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring dari rumah.
Kedua, pembelajaran daring dari rumah tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (7-8/9/2026), sembari dilakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ketiga, kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan tugas kedinasan dari sekolah. Para guru juga diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, termasuk penyampaian materi pembelajaran melalui platform digital.
Keempat, siswa, guru, dan orang tua atau wali diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus keluar rumah, mereka diwajibkan menggunakan masker untuk menghindari risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan iritasi kulit.
Kelima, orang tua atau wali murid diminta melakukan pengawasan dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran daring. Mereka juga harus memastikan anak tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.
Keenam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta terus memantau kondisi keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut bersifat sementara selama dua hari. Pemerintah Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kondisi lingkungan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Editor: Muhammad Furqon
