Upah Tak Kunjung Dibayar, Petugas Kebersihan Kembali Turun ke Jalan

img
Sejumlah TKS DLH didampingi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Tuntutan realisasi upah yang dilayangkan sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung nampaknya belum berbuah hasil.

Sebab, hingga kini upah satu bulan pada 2021 lalu senilai Rp2 juta tak kunjung direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Akibatnya, sejumlah TKS itu didampingi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Bandarlampung kembali menggelar aksi guna menuntut realisasi hak mereka.

Baca Juga: Perayaan Apeksi, TKS DLH Tuntut Walikota Bayar Tunggakan Upah

Teranyar, aksi dilaksanakan di Tugu Adipura dengan membawa empat tuntutan yang dilayangkan kepada pemkot setempat.

Antara lain: menuntut pemkot segera membayar sisa upah satu bulan dan meminta mendaftarkan seluruh petugas kebersihan ke dalam layanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kemudian, menjamin keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh petugas kebersihan serta menuntut diberhentikannya dugaan intimidasi kepada petugas kebersihan yang memperjuangkan nasibnya.

Baca Juga: Pemkot Akui Sisa Upah DLH Dialihkan Akibat Keperluan Mendadak

Kristin, salah satu perawakilan LMND Dewan Nasional Bandarlampung menyatakan, tak kunjung direalisasikannya upah para TKS itu, sama saja telah menambah kesengsaraan mereka sebagai pekerja.

"Dengan tidak dibayarkannya upah para pekerja dalam hal ini para petugas kebersihan (TKS DLH, red) membuat kesengsaraan mereka menjadi berlapis," kata Kristin, Minggu (29-5-2022).

Baca Juga: Dua Bulan Upah Tak Dibayar, TKS DLH Bandarlampung Ancam Mogok Kerja

Karena itu, pemkot dinilai telah menindas TKS DLH tersebut, terlebih mereka merupakan petugas kebersihan yang bekerja dijalanan.

"Seharusnya pemerintah kota menjalankan amanat berdasarkan Undang-undang, salah satunya membayar upah pekerja tepat waktu. Tapi faktanya, upah mereka telat," tegasnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos