Polres Lamtim Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

img
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus asusila di Mapolres Lampung Timur.

MOMENTUM, Sukadana--Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Senin (30-5-2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakilkan KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan pelaku berinisial PN (37) merupakan warga Kecamatan Sukadana.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila pada Kamis 12 Mei 2022, dan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa didampingi Kanit PPA Bripka Arif Darmawan mewakili Kasat AKP Ferdiansyah.

Aiptu I Ketut Darmayasa melanjutkan atas kejadian tersebut korban yang masih dibawah umur saat ini mengalamin trauma dan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu set pakaian korban dan Visum Et Repertum.

"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun," katanya.

Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya. Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena tertarik dengan kecantikan dan keimutan korban.

"Saya jarang dikasih jatah sama istri dan ketika melihat anak itu cantik dan imut saya tertarik dan saya akhirnya melakukan asusila tersebut," katanya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos