MOMENTUM, Gedongtataan--Kejaksaan Negeri Pesawaran memusnahkan beragam jenis barang bukti kejahatan. Seperti sabu-sabu, ganja, rokok, ganja, handphone, dan kayu gelondongan.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti dan anggota forkopimda ikut membakar barang bukti tersebut di halaman kantor Kejari Pesawaran, Kamis (9-6-2022).
Menurut Dia, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 65 perkara kejahatan dan telah memiliki kekuatan hukum.
Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,2 gram sisa uji lab, tembakau gorila 4 gram, ganja 419 gram, rokok sebanyak 299.660 batang, senjata tajam, handphone, dan puluhan gelondong kayu jenis sonokeling.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pesawaran yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan blender serta dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.
Diana menyebut pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pesawaran.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang," katanya.
Pada kesempatan itu, Kejari mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Bumi Andan Jejama.
"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak, karena saat ini narkotika sudah sangat cepat beredar ketengah-tengah masyarakat, maka dari itu saya mengajak seluruh orang tua, harus menjaga anaknya masing-masing," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon