MOMENTUM, Gedongtataan--Meski Pemilu dan Pilkada serentak masing dua tahun lagi (tahun 2024), namun pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk dan banner semakin marak di wilayah Kabupaten Pesawaran. Ironisnya, sebagai besar pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan secara ilegal, tanpa prosedur perizinan dari instansi terkait.
Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban terhadap pemasangan banner dan spanduk tak berizin tersebut.
"Ya, kita tertibkan, banner-banner atau spanduk tak berizin dan dipasang di lokasi tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Pesawaran Efendi, Senin (13-6-2022).
Selain untuk menegakan peraturan daerah, penertiban tersebut juga untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
"Pemasangan bennar atau spanduk harus ada izin dan penempatanya juga harus sesuai aturan. Kalau dipasang sembarangan, tentu merusak ketertiban lingkungan. Itu kenapa kita tertibkan," terangnya.
Beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan banner dan spanduk, antara lain: kawasan jalur hijau, masjid, sekolah dan taman.
"Penertiban ini kita lakukan ini juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung, terkait dengan pemasangan banner yang tidak sesuai dengan lokasi dan ketentuan," terangnya.
Aksi penertiban itu akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran
"Kegiatan ini akan kita teruskan di seluruh wilayah kabupaten, sampai tidak ada lagi pemasangan banner maupun spanduk yang melanggar aturan," tegasnya. (**)
Editor: Munizar