MOMENTUM, Bandarlampung--M Sulton, terdakwa pengendali sabu 92 kilogram dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) divonis bebas.
Vonis bebas itu, diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada agenda sidang pembacaan putusan di PN setempat yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), Selasa (21-6-2021).
M Sulton yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar pada persidangan tersebut, karena terdakwa tidak cukup bukti sebagai pengendali sabu seperti yang didakwakan.
"Menyatakan, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain itu, pada putusan tersebut Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang juga menyatakan hak-hak terdakwa dipulihkan kembali.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kedudukan, harkat serta martabat," sebutnya.
Menanggapi hal itu, JPU Roosman Yusa mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas yang diterima M Sulton.
"Kita akan mengajukan kasasi ke MA," ujarnya.
Sementara, Agus Purwono Kuasa Hukum terdakwa merasa bersyukur lantaran kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Pertimbangan hakim sudah benar, karena terdakwa tidak cukup bukti," kata Agus.
Diketahui, sebelumnya JPU menuntut M Sulton hukuman mati dan denda Rp10 miliar, lantaran bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)