Vonis Bebas Pengendali Sabu 92 Kilogram Menuai Polemik

img
Agenda sidang putusan M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (21-6-2022). Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada M Sulton, terdakwa pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram, menuai polemik.

Salah satunya, dari DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung yang menilai putusan hakim tidak adil.

Baca Juga: Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas

Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung Gindha Ansori Wayka menilai, putusan bebas yang diberkan kepada M Sulton justru menyisakan tandatanya besar di publik.

"Karena, perkara dugaan kepemilkan narkoba jenis sabu sebanyak 92 kilogram dengan terdakwa M Sulton itu, melibatkan orang lain, yakni RH dan NZ (29)," kata Gindha, Rabu (22-6-2022).

Sedangkan, RH dan NZ telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022 lalu.

"Logika sederhana, tidak mungkin ada vonis yang berbeda dari kasus yang sama. Jika seperti itu, maka akan membuat rasa keadilan masyarakat dalam sebuah negara hukum menjadi cidera," jelasnya.

Sehingga, rasa keadilan masyarakat berpotensi menjadi teriris lantaran diduga terdapat perlakuan hukum yang berbeda, namun nyata dalam sebuah proses peradilan pidana di Indonesia.

"Sementara, selama ini selalu digaungkan bahwa asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum," sebutnya.

Menurut dia, adanya vonis bebas tersebut, memicu pertanyaan publik lantaran pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim terhadap perkara terdakwa M Sulton.

"Sebab, RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati. Sehingga vonis bebas M Sulton justru berbeda bagai bumi dengan langit," terangnya.

Karena itu, DPC Granat Kota Bandarlampung mendukung upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu, guna membuktikan dakwaan dan tuntutan JPU yang diberikan kepada M Sulton.

"Kemudian, perlu dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim yang menyidang dan memutuskan perkara ini," tegasnya.

Selain itu, Granat juga mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia agar segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut.

"Karena menurut publik, vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara," tegasnya. 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos