Soal SK DO, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa UTI

img
LBH memfasilitasi Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) terkait putusan DO dan skorsing.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) atas nama pemohon Ahmad Mu’fatus Sifa’i terhadap surat keputursan drop out (SK DO) dan skorsing dari rektor.

Amar putusan kasasi itu tercantum pada Nomor: 325 K/TUN/2022, surat tersebut pada pokoknya menyampaikan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan pemohon sekitar April 2022.

Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 262/B/2021/PT.TUN.MDN tanggal 3 Februari 2022, sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung Nomor 24/G/2021/PTUN.BL, tanggal 13 Oktober 2021.

Dalam amar putusan disebutkan, MA resmi mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan batal objek sengketa Surat Keputusan Rektor UTI Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021, tertanggal 22 Februari 2021, tentang Pemberian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia.

Selain itu, MA juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UTI Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021, tertanggal 22 Februari 2021, tentang Pemberian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia dan mengembalikan Penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UTI.

Poin lain pada amar putusan, MA turut menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500 ribu.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandarlampung selaku Kuasa Hukum Ahmad Mu’fatus Sifa’i sangat menghormati putusan kasasi tersebut. Putusan tersebut membantah tuduhan Rektor melalui SK DO dan Skorsing diterbitkan pada pemohon dan 2 rekan lainnya yang juga kini masih berjuang menunggu keputusan MA.

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, putusan kasasi ini telah menjawab putusan pada pengadilan tingkat Pertama dan Banding, sebelumnya menolak gugatan para mahasiswa.

Bahwa Hakim PTUN tingkat Pertama dan Banding telah salah dalam menerapkan hukum, serta tidak berpihak pada perjuangan mahasiswa terhadap hak atas pendidikan. 

"Putusan ini adalah buah dari perjuangan panjang mahasiswa yang menjemput keadilan melalui mekanisme konstitusional seorang warga negara yang telah terlanggar haknya," ujar Indra, Jumat (29-7-2022). 

Indra menilai, pasca kejadian ini, pihak kampus dengan sengaja telah merenggut hak pendidikan pemohon, lantaran dituding atau menstigma sang mahasiswa Ahmad Mu’fatus Sifa’i menganut paham radikal dan ekstrimis. 

"Ini merupakan sebuah kejahatan terhadap keperdataan seseorang, karena ketika seseorang dituding bersalah hanya prasangka atau diasosiasikan terhadap suatu kejahatan, atau tindak pidana tanpa proses peradilan yang adil tentu sangat merugikan," tegasnya.

Terlebih, kata dia, setidaknya hampir dua tahun kebelakang, sang klien harus berjuang menuntut keadilan sembari menyusun harapan untuk masa depan, sehingga harus terpaksa melanjutkan kuliah di kampus lain dan itu bahkan sempat dipersulit oleh pihak kampus. 

"Kerugian yang diderita oleh mahasiswa selain materil tentu terdapat kerugian imateril yg juga tidak dapat dinilai. Oleh karena itu, Putusan Kasasi ini juga menjadi batu pijakan berikutnya bagi para mahasiswa untuk melakukan perjuangan yang belum selesai," tambah Indra.

Indra melanjutkan, para pemohon terdiri dari tiga mahasiswa UTI tersebut tidak hanya mencari keadilan semata. Namun juga telah menjadi simbol dari perlawanan terhadap pemberangusan kebebasan akademik, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat seorang mahasiswa di kampus otoriter. 

Untuk itu, LBH Bandarlampung juga masih menunggu putusan kasasi dari MA terkait dua mahasiswa lainnya, yang juga tengah menggugat penerbitan SK DO dan Skorsing Rektor UTI.

"Untuk sementara, terhadap perkara yang sedang berjalan, kami berharap kedua mahasiswa masih berjuang juga bisa mendapatkan keadilannya," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos