MUI Minta Polisi Usut Promosi Miras Gunakan Hafalan Surah Ad-Dhuha

img

MOMENTUM, Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan penggunaan ayat suci Al-Qur'an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman keras tidak boleh dibiarkan.

"Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia," tegas Cholil kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia meminta polisi mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, termasuk pihak yang menggagas dan menjalankannya. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama, pihak terkait diminta diproses sesuai ketentuan.

Menurut Cholil, penyelenggara tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi panitia.

"Yang kedua, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu. Secara hukum, secara moral, itu tidak layak," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan menemukan indikasi penistaan agama, aparat penegak hukum diminta tidak ragu memprosesnya.

"Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses," katanya.

Cholil menilai penggunaan ayat Al-Qur'an dalam konteks promosi minuman keras telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, ayat suci tidak semestinya ditempatkan dalam kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

"Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab," tegasnya.

MUI juga meminta pihak terkait membuka informasi secara terang agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif. Menurut Cholil, persoalan tidak hanya menyangkut pihak yang secara formal menjadi penyelenggara, tetapi juga siapa yang memiliki inisiatif, menjalankan kegiatan, serta memberikan ruang sehingga aksi tersebut dapat berlangsung.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah akun Threads, @JARRKOJARR, membagikan pengalaman saat menghadiri The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. Dalam unggahan yang kemudian viral, terlihat booth produk minuman beralkohol Newport menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman keras.

Promosi tersebut memicu kecaman warganet karena dinilai menggunakan ayat suci Al-Qur'an sebagai bagian dari kegiatan pemasaran minuman beralkohol.

Menanggapi polemik tersebut, pihak The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026).

Penyelenggara menegaskan kegiatan tersebut dilakukan di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun," tulis manajemen The Sounds Project.

Pihak penyelenggara menyatakan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kronologi kejadian sebelum menyampaikan pernyataan resmi.

The Sounds Project juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama maupun tindakan yang menyinggung isu SARA di area acara.

Sebagai tindak lanjut, penyelenggara mengaku telah memberikan teguran keras kepada sponsor Newport dan meminta pihak tersebut menyelesaikan persoalan hingga tuntas. Panitia juga melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, evaluasi internal secara menyeluruh dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan acara berikutnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos