MOMENTUM, Gunungsugih -- Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mendapatkan tambahan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 15 ribu dosis.
Vaksin sudah dibagikan pada Selasa, 26 Juli 2022 di Nuwo Balak, Gunungsugih dan sudah terdistribusi ke seluruh kecamatan yang ada di Lamteng.
"Sudah dibagikan ke semua kecamatan. Jumlahnya memang terbatas, hanya dapat 500 dosis per kecamatan," kata Andi Antoni, petugas Sub Koordinator Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Lampung Tengah, Sabtu 30 Juli 2022).
Vaksin tambahan itu, lanjut Ketua DPC Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) Lampung Tengah ini, sudah mulai disuntikkan.
Bahkan ada beberapa kecamatan yang pelaporannya hampir selesai.
"Memang petugas kita tekankan untuk mempercepat vaksinasi. Selain sebagai upaya penanganan cepat, juga untuk mengajukan lagi dosis tambahan. Agar vaksinasi PMK di Lampung Tengah segera merata," katanya lagi.
Dijelaskan lagi oleh Andi bahwa kuota vaksin masih sangat terbatas. Hal ini untuk menjawab keluhan petani ternak.
"Ya memang terbatas kuota yang kita dapat. Tapi akan terus kita upayakan agar Lampung Tengah mendapat kuota tambahan lagi kedepan," beber Andi.
Sapi Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK
Sapi dengan kondisi sehat, artinya belum terinfeksi PMK serta cukup umur menjadi prioritas vaksinasi PMK di Lampung Tengah. Hal ini sesuai dengan kriteria yang telah diatur oleh pemerintah.
"Ya, vaksinasi akan didahulukan pada hewan ternak yang masih sehat," imbuh Andi Antoni.
Sementara, untuk hewan yang sudah sakit PMK dan berhasil pulih, tidak langsung diberikan vaksinasi. Vaksin akan diberikan beberapa bulan setelah sembuh.
Pasalnya, di dalam tubuh hewan tersebut sudah terbentuk antibodi alami terhadap virus PMK.
Dia menegaskan kembali agar petani ternak tidak usah panik jika sapinya menunjukkan gejala-gejala penyakit PMK. "Segera hubungi petugas. Petugas kita sudah ada di setiap kecamatan," katanya.
Selain itu, menurut Andi, tingkat kesembuhan PMK cukup tinggi. Asal dengan metode perawatan yang benar. (*)
Editor: Muhammad Furqon