Gelapkan 8 Mobil Rental, Bidan Desy Ngaku Punya Utang Rp1 Miliar

img
Desy Andriani (43), soerang bidan yang ditangkap polisi karena dugaan menggelapan delapan mobil rental.

MOMENTUM, Bandarlampung--Desy Andriani (43), bidan yang ditangkap anggota Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, lantaran diduga menggelapkan delapan unit mobil guna membayar utang.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan polisi dengan kasus penggelapan sebanyak delapan unit mobil milik para pengusaha rental mobil.

Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (30-7-2022) sekitar jam 16.30 wib, tersangka berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan saat bersembunyi di kamar rumahnya di Kelurahan Bumiraya, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung," ujar Ino saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (3-8-2022).

Terkait status oknum bidan yang merupakan seorang ASN atau bukan, Ino menjelaskan tersangka bidan biasa. "Bukan ASN, bidan biasa saja," kata dia.

Selain seorang bidan, petugas juga mengamankan salah satu tersangka penadah bernama Hafiz Risky (28) warga Tanjungkarang Timur lantaran terlibat sebagai penadah hasil penggelapan oleh oknum bidan tersebut.

"Dia (penadah), dia juga yang mencari orang-orang yang mau menerima gadaian. Kita juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini," tegas Ino.

Ino mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni tersangka Desy awalnya merental/menyewa sebuah unit mobil dengan tempo 5-10 hari, setelah mobil diberikan, mobil itu kemudian digadai ke Hafiz dengan harga Rp25 - 35 juta per unit.

"Kegiatan (penggelapan) ini sudah berjalan selama tiga bulan," ucap Ino.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Mobil Xenia warna hitam berplat BE 1962 FB, Calya warna silver berplat BE 1712 CV, Calya warna hitam berplat BE 1821 CV dan Calya warna oranye metalik berplat BE 1703 AAC.

Sedangkan untuk beberapa unit mobil lainnya masih dilakukan pengembangan dan pengejaran di mana keberadaannya.

Selanjutnya Ino mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha rental mobil agar selalu hati-hati dalam memberikan kendaraannya.

"Lihat dulu siapa yang merental, pastikan identitasnya diketahui dan jangan mudah percaya begitu saja kepada orang yang baru dikenal," ungkapnya.

Kemudian bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka oknum bidan tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti.

"Bisa ke Polresta atau Polsek terdekat, apabila pernah mengalami hal yang sama," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara dan terhadap keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Telukbetung Selatan.

Sementara tersangka Desy Andriani (43) mengaku nekat melakukan tindak pidana tersebut guna membayar hutang sebesar Rp1 Miliar.

"Buat bayar utang, semuanya (mobil) saya gadai," ucapnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos