Diduga Pesta Sabtu, Polisi Tangkap Empat Tersangka

img
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu mengamankan empat pemuda diduga berpesta sabu.

MOMENTUM, Gadingrejo -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Kabupaten Pringsewu menggerebek rumah di Pekon Gadingrejo Utara, yang digunakan sejumlah pemuda berpesta sabu pada Ahad (7-8-2022) dini hari.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan, dalam penggerebekan, polisi menangkap dua pemuda berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22). Dan menemukan plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali meringkus dua tersangka lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran.

"Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," terangnya.

Dari kedua tersangka ini, jelas  Iptu Mayer, polisi menyita dua buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya

Saat diinterogasi, dihadapan Polisi kedua tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,"paparnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos