Bawa 40 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Sopir Ngaku Dijanjikan Rp30 Juta

img
Polres Lampung Selatan gagal penyelundupan 40 kg sabu yang diangkut dengan Honda HR-V di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kalianda — NF, pengemudi Honda HR-V yang diamankan polisi terkait pengiriman 40 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, mengaku membawa narkotika tersebut dari Aceh menuju Jakarta karena dijanjikan upah Rp30 juta.

NF diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni saat kendaraan yang dikemudikannya diperiksa di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, dalam pemeriksaan kendaraan tersebut polisi menemukan 40 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China.

Total berat bruto barang bukti mencapai 42.053 gram atau sekitar 40 kilogram.

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Bakauheni

"Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan," kata Ginting saat konferensi pers di Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, NF mengaku mendapat perintah dari BJ alias R untuk membawa paket tersebut dari Aceh menuju Jakarta. Atas pengiriman itu, NF disebut akan mendapatkan imbalan Rp30 juta.

"NF mengaku membawa 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R, dengan imbalan Rp30 juta," ujar Ginting.

BJ alias R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kendaraan NF telah dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan. Sampel narkotika tersebut kemudian diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Polisi memperkirakan 40 kilogram sabu tersebut bernilai sekitar Rp40 miliar jika menggunakan asumsi harga Rp1 juta per gram. Barang bukti itu juga diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160.000 orang.

Atas kasus tersebut, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos