Polisi Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Selatan

img
Tersangka bandar narkotika beserta barang bukti yang disita petugas kepolisian.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Bandar narkotika berinisial MB (34), merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Selasa (02-08-2022), pukul 05.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Jumat (05-08-2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda dengan berat bruto 0,56 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, disana juga petugas kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extasi," jelas AKP Aris.

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos