Saat Digeledah, HY Coba Telan Plastik Berisi Sabu

img
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Yukumjaya, Terbanggibesar.

Kedua orang itu berinisial HY (34) warga Kampung Jatidatar Mataram Kecamatan Bandarmataram dan MB (38) warga Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Keduanya ditangkap saat mobil Toyota Innova warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BE 1986 WI yang dikendarai pelaku berhenti di jalan Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (1/8/22) sekitar pukul 22.00 wib.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota Satres Narkoba Polres Lamteng langsung memeriksa dan menggeledah badan pelaku maupun kendaraanya.

Hal itu dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (7/8/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku, HY sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di mulutnya.

"Pelaku mencoba menelan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Namun barang haram tersebut berhasil diamankan," kata Yofi sapaan akrabnya.

Kemudian, dua pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik yang diduga sabu dan satu unit kendaraan mobil Innova dibawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku HY dan MB kita jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos