MOMENTUM, Jakarta--Akhirnya, Mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (J).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Selasa (9-8-2022).
Kapolri menjelaskan, Tim Khusus telah melakukan gelar perkara terkait dengan kematian Brigadir J.
"Kemarin kita tetapkan tiga orang tersangka yaitu RE, RR, KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Meski demikian, dia mengatakan, untuk motif pembunuhan Brigadir J masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Selain itu, dia mengungkapkan, tidak ada peristiwa tembak-menembak di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan tehadap J," ungkapnya.
Dia menyebutkan, penembakan itu dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya