KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Dalami Kasus Korupsi di BNPB

img
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Untuk menindaklanjuti koordinasi tersebut, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (21/10/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara tersebut kepada personel Puspom TNI yang hadir saat pemaparan perkembangan kasus pada 13 dan 14 Oktober 2026.

“Untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, koordinasi dengan Puspom TNI diperlukan karena perkara tersebut diduga melibatkan personel militer aktif. KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif agar penanganan perkara berjalan melalui sinergi antarlembaga.

Puspom TNI juga mendampingi KPK saat melakukan penyegelan di kantor BNPB.

“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Taufik menegaskan, KPK akan mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran pihak-pihak dari kalangan TNI aktif dalam perkara tersebut.

Lima Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penggunaan DSP kebencanaan BNPB pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau identitas pihak yang terlibat.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos