Kades Oganlima Ngaku Terbitkan Izin E-Warong, Tapi Bantah Arahkan KPM

img
Kepala Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), Widodo

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), Widodo mengaku menerbitkan surat izin pembukaan E-Warong atas nama suami pendamping keluarga harapan (PKH) berinisial IN.

Namun dia membantah mengarahkan KPM. "Tidak benar kalau yang mengarahkan KPM. Saya mengizinkan Ibu IN untuk membuka E-Warong dengan mengatasnamakan suaminya," kata Widodo kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu 13 Agustus 2022.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Lampura. Dinsos juga memberikan izin untuk membuka E-Warong milik suami IN. Karena pendamping PKH desa tidak diperbolehkan memiliki usaha E-Warong atas nama pribadinya.

Baca Juga: Seorang Pendamping PKH Diduga Koordininir KPM Belanja di E-Warong Suaminya

"Sebelum kita terbitkan izin, kita koordinasi dulu dengan dinsos, dan diperbolehkan oleh (Sekretaris Dinsos) Ibu Adelia," ungkap Kades.

Penjelasan Widodo menanggapi informasi tentang dugaan IN mengkoordinir KPM untuk berbelanja di E-Warong milik suaminya yang berada di kediaman orang tuanya.

Selanjutnya, Widodo mengakui menerima Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap penggesekan di E-Warong milik suami IN yang sebagiannya dibagikan untuk perangkat pamong setempat.

"Ini kita buka-bukaan aja ya bang, saya ini setiap habis penggesekan bantuan itu menerima uang keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta bang, enggak banyak kok. Ngambil Rp10 ribu dari setiap KPM yang belanja, hasil keuntungan jual sembako di E-Warong itu," beber Kades.

Ia juga meminta agar pemberitaan tersebut tidak berlarut-larut, Kades Widodo juga sempat menawarkan sejumlah uang serta mengajak awak media untuk bersinergi dengan memberitakan hal-hal positif yang ada di desanya.

"Gini ajalah bang, kita bagi dua aja duit itu, saya Rp500 ribu Abang Rp500 ribu biar enak lah jangan lagi diberitakan. Duit keuntungan itu juga saya kasih ke pamong desa (RT/RW) untuk beli-beli rokok," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten pendamping PKH Lampura, Desyanto menyatakan pihaknya tidak mengetahui persis permasalahan tersebut. Terlebih soal ada Kades dan pendamping PKH mengambil keuntungan dari transaksi KPM yang diarahkan untuk belanja di E-Warong tertentu.

"Secara tegas saya katakan, saya tidak mengetahui persis 'permainan' oknum di bawah. Apalagi sampai mengeluarkan izin E-Warong yang dianggap E-Warong legal, kalau tidak ada izin Kades, E-Warong lainnya tidak resmi alias ilegal. Dan itu tidak dibenarkan. Apalagi sampai ada bagi hasil antara oknum dengan Kades, artinya memang ada unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi dan menyalahgunakan wewenang dan profesinya sebagai pendamping di desa setempat," tegasnya.

Ia berjanji segera menindaklanjuti dan memberikan teguran terhadap oknum pendamping PKH Oganlima IN serta akan mengevaluasi kinerjanya.

Terpisah, anggota DPRD Lampura Rendi Apriansyah berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga mengenai dugaan intimidasi oknum pendamping PKH desa Oganlima. Pihaknya menyayangkan hal tersebut dapat terjadi.

Menurutnya sebagai pendamping PKH yang notabene merupakan perpanjangan dari Kemensos-RI untuk menjalani dan mengawasi program kesejahteraan masyarakat seharusnya lebih berpihak dengan masyarakat serta mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan bantuan guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

"Sesegera mungkin akan saya panggil semua pihak yang terlibat. Secara pribadi saya mengutuk keras atas konspirasi antara Kades dan oknum pendamping PKH itu, apalagi sudah terbongkar motif mereka mengarahkan KPM belanja di E-Warong milik mereka, untuk mengambil keuntungan pribadi dari KPM yang merupakan masyarakat dengan keadaan ekonominya terbatas," tandasnya.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos