Dua Proyek DAK di Dinas Kehutanan Tak Terserap

img
Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua paket proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kehutanan Lampung tidak terserap.

Kedua paket itu: pengadaan dan penanaman bibit mangrove senilai Rp510 juta serta pengadaan bronjong Rp262,35 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah saat diwawancarai, Senin (15-8-2022).

Dia menjelaskan, untuk pengadaan dan penanaman bibit mangrove sudah direncanakan di Lampung Timur.

"Rencana awal lokasi-lokasi itu merupakan tanah timbul. Tapi begitu kita lakukan proses pelelangan, informasi di lapangan tanahnya hilang terkena abrasi," jelasnya.

Sehingga, dia menyebutkan, hal tersebut tidak memungkinkan untuk ditanami bibit mangrove. "Bisa saja ditanam, tapi kalau terkena abrasi maka akan hanyut. Jadi daripada akibat buruk, maka ditunda," terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, untuk paket pekerjaan yang kedua berupa KTA (konservasi tanah dan air) pembangunan bronjong.

Dia mengatakan, proyek tersebut sudah dilakukan proses lelang, namun tidak ada peserta yang memenuhi syarat. 

"Sehingga, untuk dilelang ulang waktunya tidak memungkinkan dilanjutkan," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Slamet Riyadi membenarkan, adanya DAK yang tidak terserap. Sehingga, DAK tersebut dikembalikan ke pemerintah pusat. 

"Ya untuk tahun ini ada DAK yang tidak terserap dan dikembalikan. Tapi hanya di Dinas Kehutana saja," terangnya.

Sedangkan untuk DAK di OPD lain, dia menyebutkan, telah terserap sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Diketahui, pada tahun 2022, Lampung menerima alokasi DAK fisik Rp345,21 miliar. Sementara untuk DAK nonfisik Rp813,7 miliar.  (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos