MOMENTUM, Terusannunyai--Kedapatan menyimpan daun ganja, dua pemuda di Kampung Tanjunganom Kecamatan Terusannunyai harus rela mendekam di sel penjara.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di salah satu rumah warga Kampung Tanjunganom Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (13-8-2022).
"Setelah ada informasi, petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi akurat, sehingga anggota Satres Narkoba langsung menuju ke salah satu rumah warga untuk melakukan penggeledahan," jelas Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (15-8).
Dari dalam rumah tersebut ternyata ada dua orang laki-laki insial NBY (35) dan ADF alias Dondon (27) warga Kampung Tanjunganom yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus karton coklat berisi narkotika jenis daun dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gr.
Dua bungkus karton warna putih berisi daun dan batang ganja kering berat kotor 81,95 gr, satu plastik asoy warna hitam serta satu keresek bekas bungkus narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban coklat.
Selanjutnya kedua pelaku NBY (35) dan ADF Als Dondon (27) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan