Sadar Lakukan Pembacokan, Sutrisno Ditetapkan Tersangka

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Sutrisno (49) sebagai tersangka pelaku pembacokan satu keluarga di Jalan Pulau Singkep Gang Damaido 7 Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya secara sadar.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," ujar Dennis saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (17-8-2022).

Baca Juga: Satu Korban Pembacokan Sutrisno Meninggal Dunia di RS Imanuel

Menurut Dennis, selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandarlampung.

Dennis menyebutkan, barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat juga telah disita dari tersangka.

"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," kata Dennis.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur ini belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," jelas Dennis.

Atas perbuatannya, kata Dennis, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Sutrisno (49) pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi akhirnya berhasil diamankan, Senin (15-8-2022) dinihari.

Warga Sukabumi yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut berhasil diamankan tim gabungan dan warga setelah berjam-jam dilakukan pencarian. 

Sutrisno ditangkap di Jalan Pangeran Tirtayasa atau tepatnya didepan Perum Bukit Emas, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Senin (15-8) sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam proses penangkapan, polisi harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan karena pelaku masih memegang parang yang digunakan untuk membacok para korban sebelumnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan informasi tertangkapnya pelaku penganiayaan tersebut.

"Iya benar telah ditangkap, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolresta Bandarlampung," ujar Dennis. 

Dennis mengatakan, hasil pemeriksaan awal pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pembacokan terhadap lima orang korbannya yakni Umiyati (50), M. Firdaus (30), Merry (28), Septa (21) serta Nando (4).(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos