Dugaan Korupsi di Unila, Dua Jam KPK Geledah Rumah Ketua Apindo Lampung

img
Tim Penyidik KPK bersiap meninggalkan kediaman rumah Ketua Apindo Lampung, Ary Meizari,.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan selama dua jam di kediaman Ary Meizari di Jalan Purnawirawan 7, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kamis (25-8-2022).

Ary Meizari, adik kandung Andi Desfiandi, salah satu tersangka perkara dugan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).

Pantauan harianmomentum.com, tim penyidik KPK meninggalkan kediaman Ary Meizari pada pukul 12.30 WIB. Saat keluar, tim penyidik membawa satu koper hitam berukuran sedang.

Linmas RT 01 Kelurahan Gunungterang mewakili Ketua RT 01, Sanim mengatakan, Tim Penyidik KPK menggeledah semua ruangan hingga mobil yang ada di rumah Ari.

"Ruangan diperiksa semua, mobil juga diperiksa," ujarnya kepada awak media.

Sanim menambahkan, di rumah tersebut hanya ada anggota keluarga Ary Meizari yakni istri, anak dan pembantunya. Sedangkan untuk keberadaan Ary Meizari, Sanim mengaku tidak mengetahui.

Sanim menambahkan, tidak ada barang ataupun berkas yang disita oleh Tim penyidik KPK dari kediaman Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung tersebut.

"Nggak ada berkas yang dibawa, cuma diperiksa aja berkasnya, uang juga nggak ada yang dibawa, dalem koper itu alat-alat KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dalam beberapa hari ini KPK telah menggeledah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara suap tersebut.

Hasilnya, KPK menemukan dan menyita beberapa barang yang dapat dijadikan tambahan barang bukti oleh penyidik KPK untuk mengungkap terang perkara yang melibatkan Rektor Unila itu.

"Ditemukan dan diamankan kembali, diantaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Selanjutnya terhadap tambahan barang bukti yang berhasil disita KPK tersebut, kata Ali Fikri, akan dianalisis dan dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos