MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalan memberikan edukasi publik kepada pejabat di lingkungan setempat.
Kegiatan yang bertema "Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih" berlangsung di Gedung Pusiban, Kamis (25-8-2022).
Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan, edukasi itu diperlukan menambah wawasan dan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemprov Lampung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Menurut Arinal, pembangunan hukum harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem yang utuh. Mulai dari pembuatan, penerapan, pelaksanaan, penegakan, pendidikan, informasi serta perlindungan hukum.
"Demi terwujudnya kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum, untuk tercapainya keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah, dan masyarakat serta akademisi," terangnya.
Karena itu, gubernur menyarankan, perlu adanya sosialisasi hukum di daerah-daerah. Terutama wilayah pedesaan yang mungkin tidak memiliki akses informasi terkait permasalahan hukum melalui pendidikan dan penyuluhan.
"Semoga pemikiran dan masukan ini manjadi masukan dan kebijakan dari pihak-pihak terkait dengan harapan kita dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang juga ada didesa," jelasnya.
Sementara, Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai mengatakan, selama ini terdapat perbedaan informasi dan edukasi antara perkotaan dan pedesaan.
"Yang dikatakan oleh pak Gubernur ini adalah suatu hal yang sangat menarik, saya tersentuh dan akan kami jadikan sebagai perhatian," kata Amzulian.
Dia menjelaskan, dalam rangka membangun trust publik atau keparcayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan maka diperlukan kesadaran akan pentingnya penegakkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat
"Dengan memiliki kesadaran hukum tersebut maka menjadi sebuah keniscayaan yang dapat membangun kembali kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan," ucapnya.
Meningkatnya kesadaran akan hukum dapat meningkatkan masyarakat yang madani dan stabil, masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum di Indonesia menjadi lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Komisi Yudisial telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kehormatan martabat hakim dengan senantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi, menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim," ucap Amzulian.
"Melalui edukasi publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, semoga dapat menjadi pembelajaran untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadlian bagi masyarakat," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya