MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mulai tahap penyidikan. Perkara itu terkait dengan dugaan penyelewengan dana retribusi sampah di DLH tahun anggaran 2019-2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra Adnyana melalui keterangan tertulisnya, Senin (29-8-2022).
Made mengatakan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.
Berdasarkan hasil temuan itu, kata Made, kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan yang juga berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
"Dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi, sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," jelas Made.
Made menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang diporporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.
Selanjutnya berdasarkan selisih itu, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.
Dengan rincian banyaknya selisih, antara lain sebanyak Rp5.070.275.600 (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) di tahun anggaran 2019 lalu.
Sebanyak Rp7.806.667.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2020, dan ditemukan selisih sebanyak Rp21,8 miliar pada tahun 2021.
Sehingga total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600.
Atas dugaan tindak pidana itu, Kejati Lampung menyangkakan adanya perbuatan yang melanggar Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasai 8 ayat (1), ayat (3) ayat (S5) dan ayat (6) Peraturan Waliota Bandarlampung Nomor 8 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan, atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, yang berpotensi merugikan keuangan negara.(**)
Editor: Agus Setyawan