MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pengajuan izin pertambangan yang sebelumnya diambil alih Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) kini dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Sehingga, pengajuan izin pertambangan tak perlu lagi ke Kementerian ESDM. Tetapi cukup melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung.
Meski demikian, Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, pengajuan izin tersebut menunggu sistem di Dinas ESDM terkoneksi ke OSS (online single submission).
"Secara teknis kita sudah siap. Tinggal menunggu sistem antara Dinas ESDM dan DPMPTSP terkoneksi," kata Yudhi saat diwawancarai, Selasa (30-8-2022).
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin pertambangan. Sebab, OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik baru diserahkan dari Kementerian ESDM.
"OSS itu saja baru kemarin (serah terima). Tadinya itu masih kewenangan pusat," tuturnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas ESDM Lampung Hery Sadli menyatakan, sistem di instansinya memang telah siap.
Bahkan, Hery menyebutkan, sejak 8 Agustus 2022, sistem tersebut memang telah diserahterimakan ke Provinsi Lampung.
"Kalau dari kita memang sudah lama siap. Serah terimanya dari tanggal 8 Agustus," tuturnya.
Sehingga, dia menyebutkan, jika memang OSS di Dinas PMPTSP telah online, maka bisa langsung berjalan.
"Ya kalau memang di sana sudah online, bisa langsung jalan. Karena kitakan tinggal menunggu jalannya terbuka saja," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya