Napi Lapas Kelas I Lampung Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

img
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya seroang narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba.

MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Juli-Agustus 2022.

Dari lima kasus tersebut, enam tersangka ditangkap. Satu tersangka pengendali peredaran narkotika yang dilakukan oleh narapidana Lapas Kelas 1 di Lampung. Sisanya, kurir dan pemakai.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari HN (27) warga Pengajaran, Telukbetung Utara ditangkap pada Sabtu (2-7-2022) kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SN (31) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan.

"Kami amankan HN di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung. Jadi HN ini hanya mengantar atau kurir," ujar Ujang dalam gelar ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (2-9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ujang, HN mengaku bergerak atas perintah SN yang merupakan narapidana Lapas di Lampung yang menjalani masa tahanan selama 15 tahun.

"HN Kedapatan mengantarkan sabu seberat 77,28 gram atas perintah SN yang merupakan narapidana di Lapas. Namun, baru menjalani 2 tahun, SN ini terseret peredaran narkoba lagi," kata dia.

Disinggung apakah ada bandar besar diatas SN, Ujang mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan bandar besar diatasnya.

Selanjutnya kasus kedua, pada Jumat (8-7) sekitar pukul 21.00 WIB, Polda Lampung mengamankan tersangka MS di Lampung Tengah dengan jumlah barang bukti kurang lebih 5 paket besar ganja seberat 4.086, 24 gram.

Ketiga, pada Minggu (10-7) sekitar pukul 02.30 WIB, Polda Lampung mengamankan tersangka YF (42) warga Pesawaran dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 1,063 gram dan 65 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 304 gram dari tersangka YF.

Keempat, pada Rabu (20-7) sekitar pukul 18. 11 WIB, Polda Lampung mengamankan tersangka GS (35) warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Perkara ini awalnya ditangani oleh di Direktorat 4 Bareskrim Polri.

Dari GS petugas mengamankan 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,75 gram.

"Lalu diserahkan ke kita untuk proses lebih lanjut sehubungan TKP nya berada di wilayah Kedaton, Bandarlampung," ungkapnya.

Terakhir, pada Rabu (3-8), Polda Lampung mengamankan HD (42) warga Jawa Timur di dalam Bus saat berhenti di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 215 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2961 butir ekstasi.

"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap dari lima perkara dalam dua bulan terakhir yakni sabu 1448,02 gram, ganja sebanyak 4086,24 gram, ekstasi 3.026 butir, dan uang tunai senilai 46 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos