MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga personel Polresta Bandarlampung yang terlibat pidana maupun tidak masuk dinas (desersi) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Pemecatan dilaksanakan secara kedinasan dalam apel di halaman Mapolresta Bandarlampung, Senin (5-9-2022).
Adapun ketiga personel itu Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Brigpol Eko Pramana terkena disiplin dan kode etik serta pidana 352 pasal 13 ayat 1 huruf a pp nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Briptu Habib terkena pidana 363 pasal 13 ayat 1, sedangkan Brigpol Frengkey tidak masuk dinas desersi pasal 14 ayat 1 huruf a.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengingatkan seluruh personil lainnya agar mengambil pelajaran dan contoh dari PTDH terhadap tiga orang personel tersebut.
"Kelak tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri," ujar Ino, Senin (5-9).
Ino menegaskan, tidak ada toleransi dan sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun tindak pidana dan akan menanggung akibatnya sesuai aturan.
"Kepada seluruh personel untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Polresta Bandarlampung juga menggelar Upacara Pemberian Reward (Piagam Penghargaan) kepada 53 personel yang berprestasi.
Personel yang berprestasi itu berhasil ungkap mafia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan ungkap kasus Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022.
“Saya Ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, saya berharap dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimana pun bidang kerjanya," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan