KPU Lampung Data Parpol Tidak Miliki Kepengurusan

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran, Ismanto Ahmad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mendata sejumlah partai politik (parpol) yang tidak memiliki kepengurusan di beberapa kabupaten.

Hal itu dibuktikan berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi KPU 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung pada tanggal 4 hingga 8 September 2022.

Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran, Ismanto Ahmad, Selasa (13-9-2022), mengatakan terdapat 24 parpol yang ditetapkan oleh KPU RI untuk dilakukan verifikasi administrasi dan memiliki kepengurusan di Lampung.

"Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten kota, ditemukan sejumlah parpol yang tidak memiliki kepengurusan di beberapa kabupaten," kata Ismanto.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi calon parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hasil rekapitulasi tersebut sudah kami kirimkan ke KPU RI pada 11 September lalu," ucapnya.

Dia mengatakan, KPU RI akan menyampaikan seluruh hasil rekapitulasi verifikasi administrasi pada Rabu 14 September 2022.(**)

Berikut kepengurusan parpol yang terdaftar di Lampung :

1. Bandarlampung : 24 parpol

2. Pesawaran: 24 parpol

3. Lampung Selatan: 24 parpol

4. Metro: 24 parpol

5. Pringsewu: 24 parpol

6. Lampung Tengah: 23 parpol (tanpa Partai Ummat)

7. Lampung Utara: 23 parpol (tanpa Partai Gelora)

8. Mesuji: 23 parpol (tanpa Partai Prima)

9. Lampung Barat : 21 parpol (tanpa Partai Prima, Gelora, dan Republikku)

10. Waykanan: 23 parpol (tanpa PKN)

11. Lampung Timur: 24 parpol

12. Tanggamus: 24 parpol

13. Tulangbawang: 21 parpol (tanpa Partai Prima, Gelora, Republikku)

14. Tulangbawang Barat: 24 parpol

15. Pesisir Barat: 23 parpol (tanpa PSI).






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos