MOMENTUM, Lampung Utara--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara menciduk oknum kepala desa dan enam aparatur Desa Karangagung Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan pada Kamis (15-9-2022) pukul 22.00 wib, dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi lantaran dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ketujuh orang yang diamankan yakni EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, namun sekarang masih kita melakukan pemeriksaan.
Menurut Eko, kejadian bermula pada Minggu (11-9) sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai Desa Karangagung diadakan rapat yang dihadiri kades, sekdes serta seluruh kadus dengan mengundang warga penerima BLT.
"Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karangagung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp50.000," terang dia.
"Bagi yang bersedia mereka menandatangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun demikian pihak kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut," tambah dia.
Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penandatanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp550.000 disita dari R dan uang tunai Rp290.000 disita dari EP.(**)
Editor: Agus Setyawan