MOMENTUM, Gedongtataan-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 310.339 jiwa.
Hal itu terungkap usai Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Tri Wulan ke III tahun 2022 di sekretariat KPU Pesawaran, Selasa (20-9-2022).
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021.
"Tujuan dari penyelenggaraan DPB ini untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan untuk digunakan sebagai penyusunan DPT Pemilu atau Pemilihan serentak tahun 2024," kata Yatin.
Senada, Dody Afriyanto yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesawaran menjelaskan Rapat Koordinasi DPB merupakan amanah UU nomor 7 tahun 2017 yang dipertegas dalam pasal 204 ayat (1) bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Dody menerangkan bahwa untuk pemutakhiran data pemilih di Periode tri wulan ke III, menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan sebanyak 310.399 pemilih yang tersebar di 1.021 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 144 desa.
"Adapun rincian data yang dimutakhirkan meliputi jumlah data pemilih baru sebanyak 2.627 pemilih, data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 7.445 pemilih dan jumlah ubah elemen data pemilih sebanyak 0 pemilih," ungkapnya.
Data-data yang dimutakhirkan dibulan September ini akan dipergunakan sebagai bahan sinkronisasi data kependudukan. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyususnan daftar pemilih akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 juni 2023.
Rapat Koordinasi PDPB dihadiri oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Pesawaran, Disdukcapil kabupaten setempat, Bawaslu, kepolisian, perwakilan partai politik, Kesbangpol serta stakeholder terkait.(**)
Editor: Agus Setyawan