MOMENTUM, Lamtim--Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan kelanjutan kasus pungutan liar (pungli) 15 persen dana proyek ganti rugi PSN Bendungan Margatiga.
Kasus yang ditangani Ditkrimsus Polda Lampung itu melibatkan anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Timur Hi Kemari yang diduga menjadi otak pungli tersebut. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut seakan tak ada kejelasan.
"Apakah karena kasus ini melibatkan salah satu anggota legislatif makanya tidak ada kejelasannya?" kata salah satu tokoh masyarakat Lampung Timur yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10-3-2026).
Dia pun mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasua tersebut, meski melibatkan tokoh politik Lamtim.
"Kami mendesak agar Polda Lampung dapat mengusut tuntas kasus ini dan secara terbuka menyelesaikannya," tegasnya.
Sehingga, dia berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi dalam proyek-proyek strategis nasional lainnya.
"Apalagi ini adalag proyek nasional. Jangan sampai nantinya akibat ulah orang yang mencari keuntunhan pribadi, Lampung Timur tidak lagi dapat proyek nasional lainnya," jelasnya.
Dia pun kembali meminta agar Polda Lampung dapat segera memberikan kejelasan terkait kasus pungli tersebut.
Diketahui, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Kemari sempat disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendung Margatiga.
Kemari disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar.
Kemari membantah saat bersanksi dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis 27 Februari 2025.
Kemari mengakui adanya pertemuan di rumahnya, tetapi membantah terlibat dalam pembagian dana proyek. “Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya. (*)
Editor: Agung Darma Wijaya
