Bantuan Rp63 Miliar Segera Disalurkan, BPKP: Sekarang Masih Persiapan

img
Kepala BPKP Lampung Sumitro

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung mencatat ada lebih dari Rp63 miliar dana bantuan sosial yang akan disalurkan.

Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 2 persen dana transfer umum (DTU) di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Itu total uangnya dari 16 pemda kurang lebih ada Rp63 miliar, cukup banyak," kata Sumitro saat diwawancarai, Kamis (22-9-2022).

Untuk penyaluran bantuan, dia memperkirakan akan dilakukan pada pekan kedua bulan Oktober mendatang. "Sekarang sedang menyiapkan, kemungkinan Oktober minggu kedua tersalurkan," sebutnya. 

Meski demikian, dia menyebutkan, besaran bantuan yang diberikan menyesuaikan dengan kemampuan pemda masing-masing.

"Misalnya pemprov Rp300 ribu perbulan, terus ada juga pemda yang hanya mampu Rp100 ribu tidak apa-apa. Yang penting masyarakat dibantu," terangnya.

Dia memastikan, BPKP Lampung akan mengawal dalam penyaluran bantuan tersebut bisa tepat sasaran. "Jadi nanti yang nerima harus benar-benar ada di DTKS," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, untuk besaran bantuan yang diberikan sebelumnya direncanakan Rp515 ribu perbulan. Namun, disesuaikan dengan besaran bantuan langsung tunai (BLT) BBM dari Kementerian Sosial. 

"Jadi konsepnya Rp300 ribu setiap bulannya. Total Rp900 ribu untuk tiga bulan, mulai dari Oktober sampai Desember," kata Fahrizal.

Menurut dia, bantuan uang tunai tersebut akan diserahkan sekaligus untuk tiga bulan, sebesar Rp900 ribu. "Agar penyalurannya lebih efisien, maka akan sekaligus," ujarnya.

Dia mengatakan, penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan melalui perbankan. "Supaya menghindari kesalahan administrasi dan resiko lainnya," ucapnya.

Total anggaran yang disiapkan pemprov Lampung mencapai Rp10,69 miliar. Sehingga, jumlah sasaran penerima bantuan dari Pemprov Lampung sekitar 11.877.

Untuk sasaran, dia menjelaskan, Pemprov Lampung mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tentang Penggunaan Data Dalam Rangka Untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrim.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos