MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberi suap kepada rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani terus didalami.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai menghadiri acara temu media di Pondok Rimbawan, Kota Bandarlampung, Kamis (22-9-2022).
Sebab, dia meyakini, pemberi suap kepada tersangka pada kasus tersebut, tidak mungkin hanya satu orang.
"Untuk pemberi tidak mungkin hanya dari satu orang. Jadi kami terus dalami untuk mencari tau siapa saja yang memberi," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan di FK
Menurut dia, KPK dalam proses penyidikan tidak pernah berhenti dalam satu titik. Namun selalu dikembangkan.
"Termasuk ada informasi atau data pasti kami kembangkan," ujarnya.
Dia menyebutkan, pengembangan itu dilakukan hingga mendapatkan bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain.
"Jika ada keterlibatan pihak lain dan cukup bukti, pasti KPK akan menetapkan tersangka lain," tegasnya.
Karena itu, lembaga anti rasuah tersebut terus memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
"Hal itu yang kami lakukan dengan terus memanggil saksi-saksi," sebutnya. (**)