MOMENTUM, Pringsewu -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu dalam bidang bantuan perwalian, pembinaan dan pengawasan terhadap klien.
Penanda-tanganan kerjasama dilakukan Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Prayudha Rachmadany dan Ketua LPA Kabupaten Pringsewu Fauzi di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu di Pekon Yogyakarta, Pringsewu, Rabu (21-9-2022).
Tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, sebagai pedoman para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam bidang bantuan program perwalian, pembinaan dan pengawasan terhadap kepentingan sosial klien anak di Bapas Kelas II Pringsewu.
Sedangkan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk membantu program reintehras terhadap klien anak Bapas Kelas II Pringsewu.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu Fauzi berharap denngan kerja sama tersebut, upaya perlindungan anak di Kabupaten Pringsewu semakin baik sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap hak-hak anak.
Fauzi yang juga Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Bakti Nusantara (IBN) Lampung, mengaakan memberikan perlindungan anak merupakan salah satu bentuk 'bela negara'.
"Jika seorang anak tidak mendapat perlindungan dalam kehidupannya, dan hak-hak anak dilanggar bahkan tidak ditegakkan, bagaimana mungkin seorang anak dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa ini," ujarnya.
Dia menuturkan, dengan bela negara, berarti memiliki kemampuan dan kesiapan dalam upaya pembelaan terhadap negara.
"Artinya, melindungi keamanan negara. Rasa cinta tanah air harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda dapat memiliki rasa bangga terhadap bangsa dan negara," imbuh Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 itu. (*)
Editor: Muhammad Furqon