Tahun Ini, Lampung DItargetkan 123 Ribu PTSL

img
Kepala BPN Lampung Dadat Dariatna dan Wakil Gubernur Chusnunia menyerahkan sertifikat tanah

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung menargetkan tahun 2022 ada 123 ribu bidang tanah yang disertifikasi melalui program PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Dadat Dariatna menjelaskan, dari target tersebut 50 persennya sudah tersertifikasi.

"Untuk tahun 2022 Lampung mendapatkan target 123 ribu PTSL dan 50 persen telah selesai," kata Dadat usai Upacara Peringatan HUT Undang-Undang Pokok Agraria di BPN Lampung, Senin (26-9-2022).

Dadat menyebutkan, dari 50 persen yang telah tersertifikasi, baru sebagian yang sudah terdistribusi.

"Karena menunggu penyerahannya secara massal. Biasanya nanti yang menyerahkan pak presiden," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk PTSL terbanyak berada di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang mencapai 20 ribu bidang.

Selain PTSL, dia menjelaskan, ada dua program sertifikasi lainnya: redistribusi tanah dan barang milik negara.

"Untuk retribusi tanah ada 11.500 bidang dan barang milik negara 500 sertifikat," jelasnya. 

Sementara, Wakil Gubernur Chusnunia mengatakan, arahan Menteri ATR/BPN bersama-sama untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Dengan program PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu lima tahun. Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari," kata Chusnunia.

Dalam rangka percepatan PTSL, Menteri ATR/BPN mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL. 

Kemudian, membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. 

Menurut dia, masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB. 

"Menteri ATR/BPN mengapresiasi Bupati dan Walikota yang telah membebaskan BPHTB kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. Saya berharap hal ini akan di ikuti oleh Bupati dan Walikota lainnya karena hal ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tentunya mempercepat pelaksanaan program PTSL," ujarnya. 

Nunik menjelaskan arahan Menteri ATR/BPN selanjutnya yaitu menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah. 

Menurutnya, dalam memberantas mafia tanah harus bersinergi dengan empat pilar  antara lain Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan. 

"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di bumi Indonesia," ujarnya. 

Selain itu, Nunik menyebutkan Menteri ATR/BPN juga meminta untuk bersama-sama mendukung percepatan pembangunan IKN. 

"Untuk mendukung percepatan pembangunan IKN harus bersinergi dengan stakeholder terkait, Badan Otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos