Kasus Menara BTS, Ini Kata Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Metro

img
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Yosep Nanotaek

MOMENTUM, Metro--Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro Yosep Nanotaek terkesan menyalahkan lurah dan camat terkait pendirian menara base transceiver station (BTS ) yang diduga belum memiliik izin. 

Menara BTS setinggi 50 meter yang diduga belum memilik izin tersebut,  berada  di kawasan Jalan Bison, Kelurahan Porwosari, Kecamatan Metro Utara.

Saat dikonfermasi  Yosef Nanotaek mengatakan,  lurah dan camat merupakan pejabat pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, lurah dan camat semestinya harus mengetahui  setiap kegiatan yang ada di wilayah tugasnya.

"Seharusnya lurah dan camat yang punya wilayah mengetahui adanya pembangunan menara BTS itu. Jangan mengatakan tidak mengetahui atau tidak paham izinnya," kata dia, Rabu (12-10-2022).

Menurut dia, dalam setiap proses izin lingkungan lurah dan camat harus mengetahui. "Di situ ada bangun tower BTS harus dilaporkan," ujarnya.

Dia menambahkan, sajauh ini Satpol-PP telah memberikan teguran dari satu, dua dan tiga.

"Apabila pihak pengelola belum memiliki izin, pihak pengelola sudah kami ingatkan. Persoalanya mereka ini, pihak pertama yang mengurus tidak selesai dan ganti orang, sehingga sampai sekarang tidak jelas kepengurusan izinnya," jelasnya. 

Baca juga: Menara BTS Diprotes Warga

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan kerja terkait yang menangani perizinan pembangunan menara BTS itu. .

"Saat ini kami menunggu koordinasi dari PTSP bagaimana selanjutnya," tambahnya.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro  belum berhasil dimintai tanggapan  terkait masalah  tersebut. Saat akan dikonfermasi, yang bersangkutan sedang tidak  berada di  kantor.  (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos