Insentif RT Menunggak Sebelas Bulan

img
Ilustrasi Ketua RT. Foto: Istimewa

MOMENTUM, Bandarlampung-- Ribuan aparatur Ketua Rukun Tetangga (RT) menjerit.

Sudah sebelas bulan insentif mereka tak
kunjung dicairkan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.

Rinciannya: Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2021.

Kemudian Juni, Juli, Agustus serta September 2022. Sehingga totalnya sebelas bulan.

Berdasarkan buku saku Kota Bandarlampung tahun 2022, jumlah Ketua RT sebanyak 2.769 orang dengan besaran insentif Rp1.750.000 per bulan.

Jika jumlah Ketua RT dikalikan nominal insentif, maka dalam sebulan perkiraan tunggakan pemkot mencapai sekitar Rp4.845.750.000 kepada ribuan aparatur tersebut.

Sedangkan, jika 4.845.750.000 dikalikan sebelas bulan yang belum dibayarkan, maka beban hutang Pemkot terhadap 2.759 Ketua RT mencapai sekitar Rp53.303.250.000.

Salah satu Ketua RT di Kecamatan Wayhalim membenarkan informasi tersebut.

Dia mengungkapkan, untuk 2021 insentif Ketua RT hanya dibayarkan selama empat bulan.

“Sedangkan sisanya, Juni hingga Desember yakni tujuh bulan, belum dibayarkan,” kata Ketua RT yang meminta namanya tidak dicantumkan tersebut, Minggu (23-10-2022).

Dia melanjutkan, untuk 2022, sejak Juni hingga September pemkot tak kunjung merealisasikan insentif tersebut kepada ribuan Ketua RT.

“Kalau untuk tahun 2022, dari Juni sampai September. Untuk Oktober belum, karena bulannya belum habis. Saat ini masih tanggal 23,” terangnya.

Meski demikian, dia menyebutkan untuk Juni 2022 mayoritas Ketua RT di Kota Bandarlampung telah menandatangani pencairan insentif.

“Bulan Juni 2022 sudah tanda tangan, hampir seluruh RT se-Bandarlampung. Tapi duitnya belum diterima,” ungkapnya.

Sementara, Ketua RT lainnya yang ada di Kecamatan Langkapura menyesalkan sikap
Walikota Eva Dwiana yang dinilai tidak memikirkan nasib mereka.

“Saya ini sudah tidak bekerja lagi, hanya mengandalkan insentif RT. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar perihal pencairan,” sesalnya.

Dia mengeluhkan, realisasi insentif Ketua RT di Kota Bandarlampung memang sering tak tepat waktu. Bahkan bisa berbulan-bulan baru dibayarkan.

“Nunggak dulu berbulan-bulan, nanti baru dibayar. Tidak langsung habis bulan kemudian dibayar,” keluhnya.

Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Muhamad Nur Ram’dhan belum dapat dikonfirmasi.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-7909-XXXX belum menjawab. Begitu juga saat dikirim pesan WhatsApp, tidak merespon. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos