PT AP II Bergeming, Pengamat: Pemprov dan Ombudsman Harus Bersikap

img
Bandar udara (Bandara) Raden Inten II, Lampung Selatan

MOMENTUM, Natar-- PT Angkasa Pura (AP) II harus segera berbenah dan cepat dalam merespon keluhan masyarakat. Bukannya malah bergeming. 

Terlebih, bandar udara (Bandara) merupakan objek vital yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. 

Hal itu diungkapkan Eko Budi Sulistio, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) kepada harianmomentum.com, kemarin.


Pernyataan itu disampaikan Eko menyikapi sikap PT AP II, selaku pengelola Bandara Raden Inten II yang terkesan acuh atas keluhan masyarakat. 

“Toilet itu merupakan fasilitas umum yang harus dipenuhi setiap objek vital negara. Apalagi bandara berkelas internasional,” tegasnya.

Eko juga meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung segera menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan bandara bisa dievaluasi.

Baca Juga:  Toilet Bau dan Kotor, PT Angkasa Pura II Bergeming

“Kalau PT AP II masih bandel dan tidak mau merespon keluhan masyarakat, pemprov Lampung harus mengadukan hal itu ke pusat,” katanya.

Termasuk Ombudsman perwakilan Lampung juga harus bersikap, karena persoalan toilet merupakan fasilitas umum dan menyangkut pelayanan publik. 

Terlebih, dalih efisiensi biaya akibat pandemi covid-19 yang disampaikan PT AP II, dinilai tidak relevan.

"Itu tidak relevan. Justru adanya covid-19, tempat-tempat publik termasuk bandara harus lebih dibersihkan dan tidak mengurangi ketersediaan toilet dengan alasan efisiensi," tegas Eko.

Sehingga, sangat tak masuk akal jika mengurangi ketersediaan toilet dan mengabaikan kebersihan di sekitar area tersebut, lantaran tidak digunakan.

"Jika itu menjadi alasan. Tentu sangat kontradiksi, karena soal keamanan, kenyamanan, kebersihan dan keramahan, dalam konteks pelayanan publik tidak dapat ditawar-tawar lagi," tegasnya.

Jika pandemi covid-19 dijadikan alasan, seharusnya yang dibatasi adalah pelayanan jadwal penerbangan. Bukan mengurangi jumlah toilet.

"Kalau jadwal penerbangan dibatasi, otomatis orang menjadi sedikit ke bandara," ujarnya.

Menurut dia, toilet merupakan salah satu fasilitas, jika dilihat dari perspektif pelayanan publik maka kata kuncinya adalah kepuasan masyarakat. 

"Karena objek dari pelayanan publik adalah masyarakat. Apalagi hal itu berada di bandara yang dapat dikatakan semacam pintu gerbang di Provinsi Lampung," jelasnya.

Baik itu pintu gerbang bagi orang yang berangkat dari Lampung atau justru datang ke provinsi setempat. Sehingga, dengan adanya hal tersebut, tidak menutup kemungkinan menjadi citra buruk.

"Jadi, menurut saya pemerintah daerah harus bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II guna memberi perhatian yang lebih terhadap fasilitas pelayanan publik. Terutama bagi titik kumpul orang," sarannya.

Karena itu, dia menegaskan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat buruknya pelayanan publik yang diberikan pemerintah, provinsi bahkan kabupaten/kota dapat mengadukan ke Ombudsman.

Meskipun PT Angkasa Pura II bukan pemerintah, tapi bagian dari badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan milik pemerintah.

"Sehingga tetap dianggap bagian dari pemerintahan," ujarnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos