MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi menitipkan dua nama calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK).
Hal itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang perdana Andi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9-11-2022).
JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, berdasarkan dakwaan, Andi memberikan dua nama kepada rektor non-aktif Unila Prof. Karomani agar diterima di FK.
"Sesuai dakwaan, Andi memberikan dua nama dengan nominal Rp250 juta untuk dua orang," kata Agung.
Dia melanjutkan, kedua nama yang dititipkan tersebut, merupakan kerabat dari Terdakwa Andi Desfiandi.
"Kalau diketerangannya, (dua mahasiswa, red) keluarganya," ujarnya.
Meski demikian, Agung mengaku pihaknya tetap akan membuktikan hal tersebut melalui proses persidangan.
"Tapi nanti kita pembuktian lebih lengkapnya," katanya.
Karena itu, Andi Desfiandi didakwa tiga pasal, berupa: pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Kemudian pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sementara, usai keluar dari ruang sidang, Terdakwa Andi irit bicara dan hanya meminta doa serta mengaku permasalahan yang dihadapinya, merupakan suatu cobaan.
"Mohon doanya saja. Ini adalah cobaan," ujarnya usai keluar dari ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Resmen Kadafi selaku Kuasa Hukum Andi mengaku, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak eksepsi, karena kami melihat dan sudah membaca serta mendengar secara langsung dari JPU secara yuridis normatif," kata Resmen Kadafi.
Sehingga, dakwaan tersebut tidak ada yang perlu diperdebatkan. Sebab locus alias tempat dan tempos atau waktu telah sesuai.
"Masalah locusnya dan temposnya semua sudah sesuai. Maka kita tadi meminta untuk masuk langsung ke pokok perkaranya saja," jelasnya. (**)