MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta. Nilai tersebut, ditetapkan sesuai dengan parameter penghitungan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu menjelaskan, setiap daerah memiliki indikator berbeda dalam menghitung UMP. Rujukannya mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
“Jadi beberapa parameter itu, termasuk persoalan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rentang konstanta antara 0,1, 0,2 dan 0,3. Itu sudah ada ketetapannya di masing-masing provinsi se Indonesia,” kata Agus kepada harianmomentum.com, Rabu (30-11-2022).
Sehingga, dia memastikan, besar atau kecilnya UMP tergantung dengan kondisi makro ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Karena itu, Agus menyebutkan daerah dengan UMP rendah belum tentu lebih buruk ketimbang daerah dengan UMP tinggi.
Bahkan, menurut dia, UMP di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah Provinsi Lampung.
“Tapi bukan berarti yang rendah lebih buruk dengan daerah yang UMP-nya tinggi. Jadi UMP yang ditetapkan di Lampung sudah sesuai dengan kondisi daerah,” jelasnya.
Dia mencontohkan, UMP di DKI Jakarta yang hampir mencapai Rp5 juta, sebanding lurus dengan tingkat biaya hidup di daerah tersebut.
Editor: Agung Darma Wijaya