Polres Lamteng Normalisasi Kamtibmas di Pubian

img
Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama forkopimda melakukan recovery dan normalisasi situasi kamtibmas di Kecamatan Pubian.

MOMENTUM, Lampung Tengah--Polres bersama Forkopimda Lampung Tengah temui tokoh adat Pubian dan perwakilan masyarakat di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (5-12-2022).

Pertemuan tersebut ditujukan untuk pemulihan kamtibmas pasca ditetapkannya 18 tersangka, terkait aksi masa yang melakukan pengerusakan serta pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ).

Dalam pertemuan itu, Polres Lampung Tengah memberikan pemahaman tentang pokok permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ serta mengedukasi masyarakat demi terciptanya Kamtibmas di wilayah Kecamatan Pubian.

Polres Lampung Tengah juga mengharapkan kerja sama dari semua pihak dalam merecovery dan normalisasi Kamtibmas pasca peristiwa tersebut. 

Pertemuan tersebut yang dihadiri oleh 100 orang perwakilan masyarakat  dari 6 kampung yang ada di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, sejak awal permasalahan ini terjadi pihak kepolisian sudah melakukan upaya-upaya preemtif, preventif, hingga represif.

Dalam penanganan masalah HGU, Polri berpegang pada asas hukum Ultimum Remedium, yang artinya penegakan hukum adalah upaya paling akhir, hal tersebut sudah dibuktikan dengan dilakukannya edukasi dan imbauan kepada para pihak, dan melakukan mediasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kampung, tingkat kecamatan maupun di tingkat forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, malah direspon dengan provokasi yang semakin menjadi, yang akhirnya terjadilah pidana pembakaran, pengerusakan, penjarahan hingga penyerangan terhadap petugas.

Menurut dia, saat itu pihaknya berhasil mengamankan 24 orang, namun hanya 18 orang ditetapkan menjadi tersangka atas persesuaian bukti-bukti yang telah didapat.

"Masalah pengerusakan pembakaran dan penjarahan aset milik PT GAJ, sudah menjadi perhatian nasional, bahkan Kapolda Lampung turun langsung dan memantau penanganan permasalahan ini," ujar dia.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau, untuk masyarakat yang belum kembali kerumah agar dapat kembali kerumah masing - masing dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.

Kapolres juga mengingatkan agar para provokator yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa pembakaran, pengerusakan, penjarahan dan penyerangan terhadap petugas dapat menyerahkan diri.

"Sehingga proses hukum yang berkeadilan dapat dilaksanakan secara profesional dan proposional sebagai pertanggung jawaban mereka di mata hukum," ujar dia.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, tidak mungkin forkopimda menyengsarakan masyarakat. Sehingga, forkopimda hadir untuk menjernihkan situasi yang kamtibmas pasca kejadian tersebut.

Bupati Musa Ahmad juga mengatakan segala sesuatu di negara ini semua sudah ada aturannya. "Untuk itu apapun yang diperbuat baik ucapan maupun tindakan jangan sampai melanggar hukum, dan kasus ini telah menjadi catatan Pemkab," pungkas dia. 

Bagi masyarakat yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, lanjut bupati, pihaknya akan melakukan pendampingan. Kelak, semoga pemkab dan forkopimda temukan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak.

"Pemkab akan bertindak objektif menyikapi hal ini," ujar Musa Ahmad.

Untuk masalah HGU PT GAJ, lanjut Bupati, perlu disampaikan kembali bahwa telah mengkaji dan memastikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan perpanjangan.

"HGU terbukti sudah diperpanjang dari tahun 2016," ujarnya.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Edison mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang telah disampaikan forkopimda.

Edison hanya menginginkan yang bukan berperan sebagai provokator tidak dilakukan penangkapan.

Dia juga mengatakan bahwa ada keterlibatan putranya saat aksi pelemparan namun hanya ikut-ikutan.

"Saya minta proses hukum yang berkeadilan untuk warga yang memang tidak terbukti bersalah," tandasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos