MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendapatkan apresiasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI.
Apresiasi berupa Penghargaan Prakarsas Inklusi diberikan kepada Gubernur Arinal Djunaidi yang telah perhatian dan peduli penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Aswarodi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7-12-2022).
Aswarodi menyebutkan, Gubernur Lampung sangat perhatian terhadap para penyandang disabilitas.
"Bahkan, implementasi dari perhatian beliau itu, telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perda dan pergub guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," kata Aswarodi.
Selain itu, gubernur juga telah mengukuhkan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Lampung.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh pak gubernur, dalam bentuk perhatiannya terhadap disabilitas, lalu kami kemas dalam bentuk buku yang bertajuk "Arinal Djunaidi Peduli Penyandang Dsabilitas," jelasnya.
Dia menjelaskan, berbagai kegiatan yang telah dilakukan gubernur terhadap penyandang disabilitas itu dilaporkan ke KND.
"Apa yang dilakukan pak gubernur adalah perbuatan yang perlu mendapat apresiasi dan bisa ditiru daerah-daerah lain. Laporan kita dipelajari oleh KND dan akhirnya menetapkan untuk memberikan penghargaan Prakarsa Inklusi kepada pak gubernur," tuturnya.
Dia menyebutkan, penghargaan tersebut baru pertama kalinya dikeluarkan oleh KND yang diberikan untuk Lampung.
Untuk penyerahan penghargaan dijadwalkan berlangsung secara online di Mahan Agung pada Rabu (8-12-2022).
"Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri oleh bupati/walikota dan KND dari 37 provinsi," terangnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA juga mengapresiasi gubernur karena telah memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) itu juga menilai, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disablilitas menjadi salah satu prioritas program Pemprov Lampung.
"Hal itu tertaut pada misi Gubernur Lampung yang berbunyi mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel," jelasnya.
Menurut dia, misi itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lusmeilia meyakini, dengan kebijakan dan program yang dikembangkan Pemprov Lampung, dapat memberikan meningkatkan bagi kesejahteraan penyandang disabilitas.
Sehingga membebaskan penyandang disabilitas dari perlakuan diskriminasi, penyiksaan, perundungan, penghinaan, kekerasan.
Sejalan dengan itu program-program yang ada di LPPM juga membuka seluasnya kepada akademisi untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Termasuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat disabilitas di Provinsi Lampung. "Saya mendukung demi terselenggaranya Lampung Berjaya," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya