Lampung Terbebas dari PMK

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Akhirnya Provinsi Lampung terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi mengungkapkan, kasus PMK terkahir ditemukan di Lampung Tengah (Lamteng) pada 21 September lalu.

"Alhamdulillah saat ini telah dinyatakan zero case atau tidak ada kasus lagi," kata Kusnardi saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas Penanganan PMK di Hotel Novotel, Senin (19-12-2022).

Dia berharap, tidak ditemukan lagi hewan ternak yang terjangkit PMK. Sehingga status zero case bisa terus terjaga.

Menurut dia, ada 12 kabupaten/kota di Lampung yang tercatat memiliki kasus PMK. Seperti Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Metro, Bandarlampung, Lampung Utara, Waykanan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat. 

Sedangkan untuk Lampung Barat, Pringsewu dan Tanggamus tidak pernah ditemukan adanya kasus penularan PMK terhadap hewan ternak. 

"Jadi tiga daerah ini memang dinyatakan aman dari PMK, karena sejak awal tidak pernah ditemukan penularan," jelasnya. 

Dia menjelaskan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah melakukan berbagai upaya untuk membuat Lampung terbebas dari PMK.

Mulai dari melakukan biosekuriti, pengobatan, vaksinasi, pemotongan bersyarat hingga testing. 

Dia menjelaskan, untuk vaksin, masih terus berjalan. Jumlah vaksin PMK yang telah diterima Lampung mencapai 1.208.000 dosis 

"Sedangkan target vaksin sampai dengan Desember 1.728.428 dosis. Jadi kita masih punya 608.000 dosis yang akan kita gunakan untuk tahun 2023," tuturnya. 

Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Lili Mawarti menjelaskan, total ternak yang terjangkit PMK mencapai 1.987 ekor. 

Meski demikian, 1.855 ekor dinyatakan sembuh atau 93,3 persen, 91 dipotong bersyarat dan 41 mati. 

"Untuk pemotongan bersyarat, dari 91 ekor yang dipotong, ada 22 yang mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta perekor," jelasnya.

Dia menjelaskan, total kompensasi dari pemerintah pusat mencapai Rp220 juta untuk 22 ekor sapi.

"Di Waykanan Rp100 juta, Lampung Utara Rp110 juta dan Lampung Timur Rp10 juta. Kompensasi ini langsung ditransfer kepada peternak," jelasnya.

Pemprov Lampung juga telah mendistribusikan obat-obatan, desinfektan serta sarana prasarana pengendalian PMK yang berasal dari Kementerian Pertanian, Badan Penanggulanan dan Bencana Nasional (BNPB). Termasuk dari APBD Pemerintah Provinsi Lampung serta bantuan instansi terkait.

"Bantuan yang sudah didistribusikan ini seperti vitamin 10.363 botol, antibiotik 6.622 botol, analgesik 7.170 botol, antihistamin 950 botol, desinfektan 50.116 liter, APD 6.513, spuit 579.072 buah, needle 30.000 buah dan alat semprot 27 unit," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos