BBPOM Temukan 10 Produk Tanpa Izin dan Kadaluarsa

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan 10 produk tanpa izin edar (TIE) dan kadaluarsa.

Rinciannya: tujuh produk tanpa izin edar dengan jumlah 341 buah. Lalu tiga produk kadaluarsa dengan jumlah 222 buah.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Bandarlampung Zamroni melalui rilis tertanggal 23 Desember 2022.

"Hasil pengawasan masih ditemukan adanya produk TIE 7 item dengan jumlah 341 pcs dan produk kedaluarsa 3 item
dengan jumlah 222 pcs. Total nilai keekonomian Rp2.259.950," kata Zamroni.

Dia menegaskan, produk-produk tersebut langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut didapatkan dari hasil pengawasan yang dilakukan BBPOM di Bandarlampung selama tiga tahap.

Pengawasan tersebut dalam rangka melindungi masyarakat Lampung dari peredaran yang tidak memenuhi ketentuan. Khususnya selama hari hari besar keagamaan Natal dan Tahun
Baru tahun 2022.

"Kegiatan intensifikasi pengawasan dimulai dari tanggal 1 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023 yang dibagi dalam lima tahap. Sampai saat ini kegiatan sudah memasuki tahap III," tuturnya.

BBPOM pun mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam membeli makanan. BBPOM juga membagikan tips dalam memilih makanan.

Pertama, mengecek kemasan dengan tidak membeli produk pangan dengan kemasan yang sudah rusak, penyok, kemasan kaleng menggembung atau karatan.

"Kedua cek label pangan lengkap yaitu nama produk, komposisi, nama produsen, alamat produsen, berat bersih, nomor izin edar dan tanggal kadaluarsa," jelasnya.

Ketiga, cek izin edar dengan memastikan produk olahan yang dibeli terdapat tanda dari BBPOM atau Dinas Kesatahan setempat.

"Untuk mengecek kebenaran izin edar bisa di akses pada aplikasi CEK BPOM. Terakhir mengecek tanggal kadaluarsa," imbaunya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos