MOMENTUM, Bandarlampung--Enam saksi dihadirkan ke persidangan guna meringankan Andi Desfiandi, terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Keenamnya: Ardiansyah Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Lampung, Mufrihanto dari IIB Darmajaya dan Adi Susanto salah satu Ketua RT di Kelurahan Sukadanaham, Kota Bandarlampung.
Kemudian, Yesindah Citra Raya mahasiswi IIB Darmajaya dan Gunawan Parikesit profesi Pengacara serta Moneta Nauli.
Dalam kesaksiannya, Ardiansyah mengungkapkan bahwa terdakwa rutin mengikuti berbagai kegiatan sosial yang digelar Apindo Lampung.
"Sering aktif dalam berbagai aktivitas sosial rutin di Apindo," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (27-12-2022).
Bahkan, lanjut dia, terkadang dana yang digunakan pada kegiatan sosial tersebut berasal dari uang pribadi Andi Desfiandi.
"Kadang, uang yang digunakan adalah uang pribadi," ujar dia.
Sementara, Mufrihanto menambahkan, terdakwa pada 1999 silam, pernah membeli tanah guna dibangun masjid di lokasi kampus IIB Darmajaya saat ini.
"Tahun 1999, beliau membangun masjid berikut (membeli) tanah yang saat ini menjadi kampus IIB Darmajaya, senilai sekitar Rp900 juta," kata Mufrihanto melalui kesaksiannya.
Hal senada disampaikan Adi Susanto. Dia mengaku Andi sempat melaksanakan kegiatan sosial berupa bedah rumah di Sukadanaham.
"Karena sebelumnya saya sempat mengajukan program bedah rumah ke Walikota Bandarlampung. Tapi tidak ada respon," kata Adi.
Meski demikian, hal itu justru sampai ke telinga terdakwa dan memutuskan untuk mendatangi lokasi bersama istrinya.
"Dia (Andi) ditemani istri langsung mendatangi lokasi untuk memeninjau serta menginstruksikan untuk bedah rumah," sebutnya.
Tak hanya itu, Andi juga memberikan bantuan lainnya berupa makanan dan baju kepada orang yang menerima bedah rumah tersebut.
"Sehingga total anggaran yang diberikan kurang lebih Rp35 juta," ujarnya. (**)