KPU Mangkir, Bawaslu Lampung Tengah Batal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif

img
Ketua Bawaslu Lamteng Harmono

MOMENTUM, Gunungsugih -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah batal menggelar sidang dugaan pelanggaran administratir rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024.

Sidang yang direncanakan digelar pada Kamis (29-12-2022) di Kanor Bawaslu Lamteng, tidak jadi dilaksanakan karena pihak terlapor, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak datang.

"Ya, sidang yang telah diagendakan pada hari ini, terpaksa ditunda, karena pihak terlapor (KPU) tidak memenuhi undangan untuk hadir dalam persidangan," ujar Ketua Bawaslu Lamteng Harmono.

Baca Juga: KPU Lampung Tengah Diadukan Peserta Tes Calon Anggota PPK ke Bawaslu

Menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan dugaan pelanggaran administratif dalam rekrutmen PPK yang dilakukan KPU.

"Terkait apa alasan pihak terlapor tidak memenuhi undangan, kita tidak mengetahui. Tetapi pada hari ini kita akan melayangkan undangan kedua kepada pihak terlapor. Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa hadir dalam persidangan kita jadwalkan pada hari Senin 2 Januari 2023," ungkapnya.

Sementara jika pada undangan kedua, pelapor maupun terlapor tidak memenuhi panggilan, kata dia, sidang tetap digelar oleh Bawaslu agar ada keputusan tetap terhadap sengkata tersebut

"Sesuai dengan hasil kesepakatan persidangan kita Bawaslu, bahwa pada hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan pokok laporan dari pelapor yaitu saudara Hengky Saputra dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.05/Xll/2022," jelas Harmono.

Harmono mengatakan, berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini melalui persidangan. Dan, Bawaslu Lamteng akan bergerak cepat agar ada kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

"Jadi sidang ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022," katanya.

Kasus dugaan pelanggaran administratif itu, dilaporkan peserta tes rekrutmen anggota PPK Hengky Saputra. Dia mengaku dirugikan KPU dalam menetapkan peserta yang lolos tes rekrutmen PPK.

Karena itu, sebagai pelapor dia kecewa terkait tidak hadirnya KPU pada sidang yang telah diagendakan Bawaslu. Dia menginginkan laporan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, bisa mendapat titik terang dan kejelasan secepatnya.

"Berarti benar dong atas apa yang saya duga selama ini bahwa pihak KPU telah melakukan kecurangan dalam tes yang dilaksanakan itu," ujar Hengky.

Diketahui, pada tes penerimaan anggota PPK di Lampung Tengah yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2022, dan hasilnya diumumkan pada 16 Desember 2022, menuai protes dari salah satu peserta calon anggota PPK. Yaitu Hengky Saputra, warga Kampung Buyutudik, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.

Dia menduga KPU Lamteng telah melakukan kecurangan dalam tes wawancara yang dilaksanakan oleh panitia, dan diduga adanya anggota titipan dari pihak KPU. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos