MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial RK, warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, ditangkap polisi. Diduga membobol rumah tetangganya dan mencuri tiga ponsel.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 22.30 Wib. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone hasil kejahatan.
Dua handphone yang disita terdiri dari satu unit Redmi Note 9 dan satu HP merk iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang," jelasnya pada Senin (16/1/23) siang.
Jumbadio menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Ahad 18 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 Wib. RK membobol rumah Reihan (21), tetangganya.
Pada saat pemilik rumah sedang tertidur, pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil atu unit HP merk Vivo Y55 dan satu unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga satu unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap dirumah tersebut, terangnya.
Kapolsek Pardasuka menambahkan, setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa dua unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK.
Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.
"Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti dua unit HP curian ada padanya, sementara satu unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi,"jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya," imbuhnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon