Dicecar Hakim, Asep Sukohar Klaim Kembalikan Rp50 Juta

img
Wakil Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar menghadiri sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru sebagai saksi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim menegur Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar lantaran memberikan keterangan tak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi tiga terdakwa Rektor nonaktif Karomani, Haryadi dan M Basir yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17-1-2023). 

Baca Juga: Sidang Suap Unila, Asep Sukohar Akui Terima Rp800 Juta

Teguran itu dilontarkan ketika Asep Sukohar ditanya terkait uang yang diterima pada tahap kedua sebesar Rp50 juta. Namun, saksi menjawab tidak menerima uang tersebut.

Sementara pada BAP, saksi Asep Sukohar menerima uang tersebut sebesar Rp50 juta dari orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp100 juta. Kemudian pada termin kedua memberikan Rp50 juta kepada saksi.

"Jujur saja uang 50 juta yang diserahkan Sofi (orang tua calon mahasiswa) sudah kamu terima atau belum kalau sudah diterima ya akui saja," cecar Hakim Lingga Setiawan.

Menanggapi pertanyaan itu, saksi Asep Sukohar mengakui telah mengembalikan uang tersebut. "Sebetulnya yang mulia itu sudah saya kembalikan," jawab Asep.

Sementara dalam BAP sudah jelas bahwa saksi menerima uang tersebut, namun ketika dimintai keterangannya Asep sempat menjawab tidak menerima. "Udah lah tenang aja ga usah panik, ingat dengan sumpah ingat dengan Allah oke ya gak apa-apa santai aja," ujar hakim.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos