MOMENTUM, Liwa -- Target pengembalian dana bergulir yang macet di mitra UPT BLUD Perkuatan Modal Industri dan UMKM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) sebesar lima persen pada 2023 dinilai tidak relevan.
Penilaian itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat (FR) Lampung Barat (Lambar), Anton Cabara Ma'as, menyoroti kinerja UPT BLUD Lambar dalam mengelola dana bergulir.
Menurut dia, target pengembalian lima persen yang dipasang UPT BLUD tersebut tidak relevan. Mengingat, dana bergulir yang mancet di mitra binaan UPT tersebut mencapai lebih dari Rp889 juta.
Kepada harianmomentum.com, Selasa (31/01/23), Anton mengatakan, target tersebut terlalu kecil. Tidak sebanding dengan besarnya dana yang mengendap.
Baca Juga: Program Dana Bergulir Macet, Rp889 Juta Mengendap di Mitra Binaan
Selain itu, dia menilai, kondisi keuangan Pemkab Lambar saat ini sedang tidak baik. Keterbatasan anggaran memaksa pemkab meniadakan sejumlah proyek pembangunan, khususnya di sektor pertanian yang tidak lagi masuk prioritas.
Dikatakan Anton, dengan melihat nominal yang mengendap serta kondisi keuangan pemkab, seharusnya target pengembalian dana bergulir di atas 25 persen. Target ini dinilai tidak layak untuk dapat membantu dalam pemulihan keuangan daerah.
"Itu terlalu kecil kalau melihan kondisi keuangan pemkab saat ini. Jadi terlalu kecil bila menarget hanya lima persen saja. Ini menyangkut dengan keungan daerah yang saat ini sedang tidak baik," katanya.
Anton juga mengeritisi kinerja UPD BLUD Perkuatan Modal Industri dan UMKM di bawah naungan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) itu. Menurutnya, harus ada langkah nyata dan terjadwal agar pengembalian pinjaman dana bergulir tepat waktu.
"Mestinya pihak dinas terkait melakukan langkah-langkah secara terjadwal, dan monev (monitero dan evaluasi)-nya kurang dari Dinas. Sehingga mengakibatkan dana tersendat. Untuk itu kita meminta pertanggungjawaban dari dinas terkait," ucapnya.
Menurut Anton, langkah tegas dari satker yang diamanati untuk memikul tanggung jawab dianggap perlu menerapkan langkah tegas bila diketahui mitra binaan tidak mampu lagi mengembalikan pinjaman dana bergulir.
Sebab, dalam proses peminjaman dana bergulir terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi mitra binaan. Salah satunya yakni jaminan sertifikat tanah. Opsi atau langkah dalam pengembalian dana ke kas daerah harus segera dikebut. Mengigat, program dana bergulir juga telah ditiadakan per Januari 2022.
Kalau ada jaminan sertifikat yang diserahkan mitra binaan, kemudian yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan pinjamannya, seharusnya diberlakukan sistem perbankan. Jadi pemerintah bisa melelang jaminan sesuai kebutuhan sebagai ganti pinjaman, katanya lagi.
Sebelumnya Kepala UPT-BLUD Perkuatan Permodalan Industri dan UMKM Lambar, Yudhy membenarkan kondisi tersebut. Menurut dia, pihaknya kesulitan melakukan penagihan kepada mitra binaan yang telah mendapat kucuran dana bergulir. Penyababnya beragam: mulai dari mitra binaan yang sulit ditemui, usaha yang dikolala bangkrut sehingga mitra binaan tidak mampu membayar atau melunasi pinjaman dana bergulir itu tepat waktu.
"Batas waktu menggunakan dana bergulir hanya dikenakan dua tahun dari masa peminjaman dengan bunga dua persen pertahun. Maksimal pinjaman Rp20 juta. Angka tersebut, terbilang sangat ringan," kata Yudhy, Senin (30-1-2022).
Dia mengaku, sebelum program tersebut dihentikan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan dana bergulir kepada mitra binaan. Namun, hasilnya tidak maksimal.
"Banyak yang macet, kita sudah berupaya melakukan pendekatan ke mitra binaan, monitoring dan evaluasi serta penagihan dengan mitra binaan, semua cara sudah kita lakukan. Ditemui langsung dari rumah ke rumah juga sudah, tapi hasilnya tetap tidak maksimal," tuturnya.
Rician 454 mitra binaan sebanyak 260 orang telah menyelesaikan tanggung jawabnya mengembalikan dana bergulir. Akan tetapi, 194 diantaranya hingga kini belum selesai mengembalikan bahkan terbilang macet bayar.
"Sejauh ini baru lima mitra binaan yang taat melakukan pembayaran setiap bulannya. Kita terapkan yang dianggap macet merupakan yang sempat telat melakukan pembayaran meski hanya sebulan saja," terangnya.
Dia menjelaskan, ada sembilan persyaratan bagi mitra binaan untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir tersebut. Salah satunya, ada anggunan berupa sertifikat tanah.
"Ada sertifikat yang dijaminkan, kita simpan. Namun, belum ada aturan terkait penetapan jaminan itu sebagai pengganti pinjaman karen nominal yang dipinjam hanya 20 juta. Sedangkan nilai sertifikat tanah itu, bisa mencapai ratusan juta. Jadi hanya kita simpan saja," ucapnya.
Tahun 2023, pihaknya menargetkan penurunan lima persen dari jumlah total dana yang mengendap.
Diketahui, pelaksanaan program dana bergulir itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung saat proses audit laporan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lambar tahun 2021.
Berdasarkan hasil audit BPK, pelaksanaan program dana bergulir itu tidak sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan proses pengembalian pinjaman macet dan bermasalah serta berpotensi menjadi kerugian negara. (*)
Editor: Muhammad Furqon