Cegah Perselisihan Indusrial, Perusahaan di Mesuji Wajib Laporkan Ketenagakerjaannya

img
Dinas Nakertrans Mesuji bersama BPJS dan perusahaan se-Kabupaten Mesuji gelar sosialisasi perselisihan hubungan industrial.

MOMENTUM, Mesuji -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji menggelar sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.

Sosialisasi untuk para pemimpin perusahaan se-Kabupaten Mesuji itu berlangsung Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji, Rabu 1 Februari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, setiap perusahaan harus tertib dalam melakukan pelaporan agar tercipta hubungan harmonis, dinamis dan berkeadilan.

"Hari ini yang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan pemerhati dunia usaha, terkait penerapan upah minimum kabupaten dan penerapan upah minimum yang dilakukan oleh pengusaha," katanya. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji yang ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp2,873 juta per bulan.

Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto mewakili Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan mendorong perusahaan lebih tertib melaporkan ketenagakerjaannya. Sehingga perusahaan dapat menjadi wadah sekaligus instrumen kebijakan di bidang hubungan industrial.

Hadir dalam acara Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mesuji, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mesuji, serta pimpinan perusahaan se-Kabupaten Mesuji. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos